Kelas : 1EB13
NPM : 25216832
PERAN PERDAGANGAN LUAR NEGERI DI INDONESIA
Pengertian
Perdagangan luar negeri adalah perdagangan yang
dilakukan oleh penduduk suatu negara dengan penduduk negara lain atas dasar
kesepakatan bersama. Penduduk yang dimaksud dapat berupa antarperorangan
(individu dengan individu), antara individu denganpemerintah suatu
negara atau pemerintah suatu negara dengan pemerintah negara lain. Di banyak negara,
perdagangan internasional menjadi salah satu faktor utama untuk
meningkatkan GDP. Meskipun perdagangan internasional telah
terjadi selama ribuan tahun (lihat Jalur Sutra, Amber Road),
dampaknya terhadap kepentingan ekonomi, sosial, dan politik baru dirasakan
beberapa abad belakangan. Perdagangan internasional pun turut mendorong Industrialisasi,
kemajuan transportasi, globalisasi,
dan kehadiran perusahaan multinasional.
JENIS-JENIS PERDAGANGAN INTERNASIONAL
Perdagangan internasional atau antara negara
dapat dilakukan dengan berbagai macam cara diantaranya :
1. Ekspor
Dibagi dalam beberapa
cara antara lain :
a. Ekspor Biasa
Pengiriman barang keluar negri sesuai dengan
peraturan yang berlaku, yang ditujukan kepada pembeli di luar negri, mempergunakan
L/C dengan ketentuan devisa.
b. Ekspor Tanpa L/C
Barang dapat dikirim terlebih dahulu, sedangkan
eksportir belum menerima L/C harus ada ijin khusus dari departemen perdagangan
2. Barter
Pengiriman barang ke luar negri untuk ditukarkan langsung dengan
barang yang dibutuhkan dalam negri.
Jenis barter antara lain :
a. Direct Barter
Sistem pertukaran barang dengan barang dengan menggunakan alat
penetu nilai atau lazim disebut dengan denominator of valuesuatu mata uang
asing dan penyelesaiannya dilakukan melalui clearing pada neraca perdagangan
antar kedua negara yang bersangkutan.
b.Switch Barter
Sistem ini dapat diterapkan bilamana salah satu pihak tidak mungkin
memanfaatkan sendiri barang yang akan diterimanya dari pertukaran tersebut,
maka negara pengimpor dapat mengambil alih barang tersebut ke negara ketiga
yang membutuhkannya.
c. Counter Purchase
Suatu sistem perdagangan timbal balik
antar dua negara. Sebagai contoh suatu negara yang menjual barang kepada negara
lain, mka negara yang bersangkutan juga harus membeli barang dari negara
tersebut.
d. Buy Back Barter
Suatu sistem penerapan alih teknologi dari suatu negara maju kepada
negara berkembang dengan cara membantu menciptakan kapasitas produksi di negara
berkembang , yang nantinya hasil produksinya ditampung atau dibeli kembali oleh
negara maju.
3. Konsinyasi (Consignment)
Pengiriman barang dimana belum ada pembeli yang tertentu di LN. Penjualan barang di luar
negri dapat dilaksanakan melalui Pasar Bebas ( Free Market) atau Bursa Dagang ( Commodites
Exchange) dengan
cara lelang. Cara pelaksanaan lelang pada umumnya sebagai berikut :
a. Pemilik brang menunjuk
salah satu broker yang ahli dalah salah satu komoditi.
b. Broker memeriksa keadaan
barang yang akan di lelang terutama mengenai jenis dan jumlah serta mutu dari
barang tersebut.
c. Broker meawarkan harga
transaksi atas barang yang akan dijualnya, harga transaksi ini disampaikan
kepada pemilik barang.
d. Oleh
panitia lelang akan ditentukan harga lelang yang telah disesuaikan dengan situasi
pasar serta serta kondisi perkembangan dari barang yang akan dijual. Harga ini akan menjadi pedoman bagi broker untuk melakukan
transaksi.
e. Jika pelelangan telah
dilakukan broker berhak menjual barang yang mendapat tawaran dari pembeli yang
sana atau yang melebihi harga lelang.
f. Barang-barang
yang ditarik dari pelelangan masih dapat dijual di luar lelang secara bawah
tangan
g. Yang diperkenankan ikut serta dalam pelalangan
hanya anggita yang tergabung dalam salah satu commodities exchange untuk
barang-barang tertentu.
h. Broker mendapat komisi dari
hasil pelelangan yang diberikan oleh pihak yang diwakilinya.
4. Package Deal
Untuk memperluas pasaran hasil kita terutama
dengan negara-negara sosialis, pemerintah adakalanya mengadakan perjanjian
perdagangan ( rade agreement) dengan salah saru negara. Perjanjian itu
menetapkan junlah tertentu dari barang yang akan di ekspor ke negara tersebut
dan sebaliknya dari negara itu akan mengimpor sejumlah barang tertentu yang
dihasilkan negara tersebut.
5. Penyelundupan (Smuggling)
Setiap usaha yang bertujuan memindahkan kekayaan
dari satu negara ke negara lain tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku. Dibagi
menjadi 2 bagian :
a. Seluruhnya
dilakuan secara ilegal
b. Penyelundupan
administratif/penyelundupan tak kentara/ manipulasi (Custom Fraud)
6. Border Crossing
Bagi negara yang berbatasan yang dilakukan dengan
persetujuan tertentu (Border Agreement), tujuannya pendudukan perbatasan
yang saling berhubungan diberi kemudahan dan kebebasan dalam jumlah tertentu
dan wajar. Border Crossing dapat
terjadi melalui :
a. Sea Border (lintas batas laut)
Sistem
perdagangan yang melibatkan dua negara yang memiliki batas negara berupa
lautan, perdagangan dilakukan dengan cara penyebrangan laut
b. Overland Border (lintas batas darat)
Sistem
perdagangan yang melibatkan dua negara yang memiliki batas negara berupa
daratan, perdagangan dilakukan dengan cara setiap pendudik negara tersebut
melakukan interaksi dengan melewati
batas daratan di masing-masing negara melalui persetujuan yang berlaku
Faktor Pendorong Perdagangan Internasional
Perbedaan Sumber Alam
Suatu negara memiliki kekayaan alam
yang berbeda-beda, sehingga hasil pengolahan alam yang dinikmati juga berbeda.
Oleh karena itu sumber kekayaan alam yang dimiliki suatu negara sangat
terbatas, sehingga diperlukan tukar-menukar atau perdagangan.
Perbedaan Faktor Produksi
Perbedaan Faktor Produksi
Salin dari faktor produksi alam,
pada suatu negara juga memiliki perbedaan dengan kemampuan tenaga kerja,
besarnya modal yang dimiliki dan keterampilan seorang pengusaha. Oleh karena
itu, produk yang dihasilkan oleh suatu negara juga mengalami perbedaan,
sehingga dengan demikian dibutuhkan adanya perdagangan.
Kondisi Ekonomi Yang Berbeda
Kondisi Ekonomi Yang Berbeda
Karena adanya perbedaan dari faktor
produksi yang mengakibatkan perbedaan biaya produksi yang dikeluarkan untuk
membuat barang, maka bisa jadi dalam suatu negara sangat memerlukan biaya yang
tinggi untuk memproduksi barang tertentu. Sehingga negara tersebut dapat
mengimpor barang dari luar negeri karena biayanya yang dianggap lebih
terjangkau atau murah.
Tidak Semua Negara Bisa Memproduksi Sendiri Suatu Barang
Tidak Semua Negara Bisa Memproduksi Sendiri Suatu Barang
Suatu negara memiliki keterbatasan
kemampuan, baik kekayaan alam maupun yang lainnya, maka tidak semua barang yang
dibutuhkan oleh suatu negara mampu untuk diproduksi sendiri, untuk itulah
adanya tukar-menukar antar bangsa.
Adanya Motif Keuntungan Dalam
Perdagangan
Suatu biaya yang dikeluarkan untuk
memproduksi suatu barang selalu terdapat perbedaan, adakalanya suatu negara
labih utung melakukan impor dari pada dalam memproduksi sendiri. Namun
adakalanya lebih menguntungkan bila dapat memproduksi sendiri barang tersebut,
karena biaya produksinya lebih mudah. Oleh karena itu, negara-negara tersebut
akan mencari keuntungan dalam memperdagangkan barang dari hasil produksinya.
Adanya Persaingan Antar Pengusaha Dan Antar Bangsa
Adanya Persaingan Antar Pengusaha Dan Antar Bangsa
Dengan adanya persaingan ini akan berakibat suatu
negara meningkatkan kualitas barang hasil produksi dengan biaya yang terbilang
ringan, sehingga bisa bersaing dalam dunia perdagangan
Keuntungan Perdagangan Internasional
Barang-barang yang dimaksud adalah barang yang tidak bisa diproduksi di dalam negeri maupun yang sudah bisa diproduksi, tetapi masih belum mencukupi kebutuhan masyarakat di dalam negeri.Perdagangan internasional bermanfaat dalam mendapatkan barang-barang tersebut. Sebagai contoh, Indonesia tidak mampu menghasilkan mesin-mesin berat untuk pengolahan tekstil.Oleh karena itu, Indonesia melakukan perdagangan dengan negara maju, seperti Amerika Serikat dan Korea Selatan.
-Menambah Cadangan Devisa bagi Negara
Indonesia menjual barang dari dalam negeri untuk konsumen di luar
negeri. Transaksi penjualan ini bisa menggunakan mata uang lokal
(rupiah) maupun mata uang asing.Penggunaan mata uang asing akan menambah cadangan devisa negara kita. Dengan kata lain, kekayaan negara kita akan bertambah, mengingat devisa merupakan salah satu bentuk kekayaan negara.
-Perbaikan Teknologi Produksi
Pada saat melakukan perdagangan dengan negara lain, secara langsung maupun tidak langsung, kita belajar untuk menggunakan teknologi yang lebih maju dari negara maju.Contohnya, dahulu Indonesia mengimpor barang-barang elektronik dari Jepang, Korea, atau Amerika dalam bentuk barang jadi.Kini Indonesia mampu meningkatkan kualitas sumber daya manusia sehingga Indonesia hanya mengimpor komponen-komponennya dan dirakit di Indonesia untuk dijadikan barang jadi.
Hal ini sebenarnya bukan merupakan masalah besar apabila konsumsi masyarakat terhadap barang dari luar negeri ini memang dibutuhkan atau tidak mengurangi konsumsi terhadap barang lokal.Kenyataannya, sebagian masyarakat Indonesia memiliki sifat konsumerisme terhadap produk luar negeri. Sifat ini tercermin dari besarnya penggunaan produk luar negeri yang umumnya lebih mahal.Bahkan, sebagian masyarakat Indonesia menganggap bahwa produk asing memiliki kualitas yang jauh lebih tinggi daripada buatan dalam negeri.Anggapan seperti ini merupakan tantangan bagi produsen lokal untuk memperbaiki kualitas barang yang diproduksinya dan mampu bersaing dengan produk luar negeri.
Pada saat melakukan perdagangan dengan negara lain, secara langsung maupun tidak langsung, kita belajar untuk menggunakan teknologi yang lebih maju dari negara maju.Contohnya, dahulu Indonesia mengimpor barang-barang elektronik dari Jepang, Korea, atau Amerika dalam bentuk barang jadi.Kini Indonesia mampu meningkatkan kualitas sumber daya manusia sehingga Indonesia hanya mengimpor komponen-komponennya dan dirakit di Indonesia untuk dijadikan barang jadi.
Kerugian Perdagangan Internasional
-Perdagangan internasional menyebabkan masuknya produk luar negeri ke dalam negeri.Hal ini sebenarnya bukan merupakan masalah besar apabila konsumsi masyarakat terhadap barang dari luar negeri ini memang dibutuhkan atau tidak mengurangi konsumsi terhadap barang lokal.Kenyataannya, sebagian masyarakat Indonesia memiliki sifat konsumerisme terhadap produk luar negeri. Sifat ini tercermin dari besarnya penggunaan produk luar negeri yang umumnya lebih mahal.Bahkan, sebagian masyarakat Indonesia menganggap bahwa produk asing memiliki kualitas yang jauh lebih tinggi daripada buatan dalam negeri.Anggapan seperti ini merupakan tantangan bagi produsen lokal untuk memperbaiki kualitas barang yang diproduksinya dan mampu bersaing dengan produk luar negeri.
-Besarnya konsumsi terhadap barang buatan luar negeri akan berakibat lebih buruk terhadap keberadaan industri kecil yang sedang tumbuh di Indonesia.
Apabila barang-barang lokal menjadi kurang bernilai dan kurang diminati oleh masyarakat karena kalah oleh barang buatan luar negeri, dikhawatirkan akan terjadi penyusutan jumlah industri kecil.Pada perkembangan berikutnya, terjadi penurunan investasi pada produksi kecil, bahkan matinya industri kecil tersebut.Pada gilirannya nanti akan menimbulkan pengangguran yang tentu akan berakibat buruk bagi perekonomian Indonesia
CONTOH KASUS
Bebek Impor di Pasar Becek, Pemerintah Bela Importir Resmi
Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian I Ketut Diarmita membantah tuduhan bahwa importir daging (karkas) bebek berizin memasukkan daging ke pasar tradisional.
Kalau pun ada daging yang rembes, menurut Ketut, pelakunya bukan mereka. “Pasti di luar importir yang dapat izin,” kata dia kepada Tempo pada Selasa, 20 Desember 2016.Dugaan rembesnya daging ke pasar tradisional dicetuskan oleh Himpunan Peternak Unggas Lokal Indonesia (Himpuni). Ketua Himpuni Ade Zulkarnaen mengatakan, indikasi rembes diperkuat setelah ada upaya penyelundupan 2.100 ekor bebek Peking asal Malaysia yang digagalkan Balai Karantina Pertanian Bakauheni. Bebek yang rencananya akan dikirim ke Jawa tersebut diketahui milik salah satu dari tujuh importir resmi.Ketut menjelaskan, kesimpulan tersebut berdasarkan hasil rapat koordinasi antarinstitusi untuk membahas pengendalian peredaran daging bebek pada Senin sore, 10 Desember 2016. Rapat tertutup yang berlangsung selama tiga jam tersebut dihadiri perwakilan dari Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Badan Karantina Pertanian, Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan, Dinas KPKP DKI Jakarta, hingga Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sumatera Utara.Ketut menerangkan, importir resmi tidak mungkin memasukkan daging ke pasar tradisional karena jumlah realisasi karkas impor tidak melebihi kuota penugasannya. Jika importir memasukkan karkas ke pasar tradisional, Ketut mengatakan, jumlah realisasi impor seharusnya melonjak. Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sumatera Utara dan Dinas KPKP DKI Jakarta pun telah memastikan tak ada daging bebek impor yang rembes di pasar tradisional di daerah mereka.Indikasi importir resmi tidak bermain, menurut Ketut, harga daging bebek di pasar tradisional. Harga jual daging bebek lokal di pasar tradisional saat ini masih di kisaran Rp 29-30 ribu per kilogram. Ia mengatakan, importir resmi juga tidak mungkin menjual daging ke pasar tradisional karena harganya lebih tinggi ketimbang daging lokal, yakni Rp 80-85 ribu. Dengan perbedaan harga yang tinggi, masyarakat yang terbiasa berbelanja di pasar tradisional tak mungkin melirik bebek impor. “Tidak akan ada yang beli dengan harga segitu,” kata Ketut.
Data ketut berbeda dengan versi Ketua Himpuni Ade Zulkarnaen. Ade menuturkan, rembesan daging impor menyebabkan harga jual daging bebek di pasar tradisional anjlok dalam beberapa waktu terakhir. Harganya anjlok dari Rp 24 ribu menjadi Rp 19 ribu per kilogram.Ketut pun menyatakan berencana bertemu dengan Himpuni. Selain membahas dugaan daging impor yang rembes, ia juga ingin memberikan masukan mengenai peningkatan daya saing dengan produk internasional. Salah satu yang akan ia soroti adalah pengembangan rantai dingin (cold chain).Mengenai oenyelundupan, Ketut menjelaskan, tindakan Badan Karantina Pertanian mencegah penyelundupan merupakan indikasi adanya barang ilegal yang masuk. Badan tersebut tercatat sudah menindak 5.068 kasus sepanjan 2016, meningkat 56,86 persen dibandingkan tahun lalu.
Ketut memastikan, jika benar terjadi penggelontoran bebek impor ke pasar tradisional pelakunya bukan importir pemegang izin impor bebek. Akan ada sanksi jika importir terbukti memasarkan daging di luar peruntukannya yaitu untuk hotel, restoran, industri, catering, dan pasar yang memiliki rantai dingin. “Akan diproses di kepolisian,” ujar Ketut.
Kementerian Pertanian memberikan rekomendasi kuota impor karkas bebek 2016 sebanyak 3.600 ton. Kuota diberikan kepada tujuh importir di tiga daerah yaitu Jakarta, Batam, dan Sumatera Utara dan diambil dari rumah potong bebek di Malaysia, yaitu Perak Duck dan PG Lean Hwa. Enam dari ketujuh importir telah mendapatkan izin dari Kementerian Perdagangan. Satu perusahaan lainnya tidak mengajukan izin meski mendapat rekomendasi. Berdasarkan data Pusat Karantina Hewan, jumlah realisasi karkas bebek impor mencapai 3.028 ton sejak 1 Januari – 19 Desember 2016. Realisasinya mencapai 0,7 persen dari kebutuhan nasional sebesar 382.500 ton.
sumber:https://bisnis.tempo.co/read/news/2016/12/21/090829380/bebek-impor-di-pasar-becek-pemerintah-bela-importir-resmi