Jumat, 19 Mei 2017

Peran Perdagangan Luar Negeri di Indonesia

Nama  : Putri Anggraini Azhari
Kelas  : 1EB13
NPM  : 25216832

PERAN PERDAGANGAN LUAR NEGERI DI INDONESIA
Pengertian 
Perdagangan luar negeri adalah perdagangan yang dilakukan oleh penduduk suatu negara dengan penduduk negara lain atas dasar kesepakatan bersama. Penduduk yang dimaksud dapat berupa antarperorangan (individu dengan individu), antara individu denganpemerintah suatu negara atau pemerintah suatu negara dengan pemerintah negara lain. Di banyak negara, perdagangan internasional menjadi salah satu faktor utama untuk meningkatkan GDP. Meskipun perdagangan internasional telah terjadi selama ribuan tahun (lihat Jalur SutraAmber Road), dampaknya terhadap kepentingan ekonomi, sosial, dan politik baru dirasakan beberapa abad belakangan. Perdagangan internasional pun turut mendorong Industrialisasi, kemajuan transportasiglobalisasi, dan kehadiran perusahaan multinasional.

JENIS-JENIS PERDAGANGAN INTERNASIONAL

Perdagangan internasional atau antara negara dapat dilakukan dengan berbagai macam cara diantaranya :
1. Ekspor
Dibagi dalam beberapa cara antara lain :
a. Ekspor Biasa
Pengiriman barang keluar negri sesuai dengan peraturan yang berlaku, yang ditujukan kepada pembeli di luar negri, mempergunakan L/C dengan ketentuan devisa.
b. Ekspor Tanpa L/C
Barang dapat dikirim terlebih dahulu, sedangkan eksportir belum menerima L/C harus ada ijin khusus dari departemen perdagangan

2. Barter
Pengiriman barang ke luar negri untuk ditukarkan langsung dengan barang yang dibutuhkan dalam negri.
Jenis barter antara lain :
a. Direct Barter
Sistem pertukaran barang dengan barang dengan menggunakan alat penetu nilai atau lazim disebut dengan denominator of valuesuatu mata uang asing dan penyelesaiannya dilakukan melalui clearing pada neraca perdagangan antar kedua negara yang bersangkutan.
b.Switch Barter
Sistem ini dapat diterapkan bilamana salah satu pihak tidak mungkin memanfaatkan sendiri barang yang akan diterimanya dari pertukaran tersebut, maka negara pengimpor dapat mengambil alih barang tersebut ke negara ketiga yang membutuhkannya.
c. Counter Purchase
Suatu sistem perdagangan timbal balik antar dua negara. Sebagai contoh suatu negara yang menjual barang kepada negara lain, mka negara yang bersangkutan juga harus membeli barang dari negara tersebut.
d. Buy Back Barter
Suatu sistem penerapan alih teknologi dari suatu negara maju kepada negara berkembang dengan cara membantu menciptakan kapasitas produksi di negara berkembang , yang nantinya hasil produksinya ditampung atau dibeli kembali oleh negara maju.

3. Konsinyasi (Consignment)
Pengiriman barang dimana belum ada pembeli yang tertentu di LN. Penjualan barang di luar negri dapat dilaksanakan melalui Pasar Bebas ( Free Market) atau Bursa Dagang ( Commodites Exchange) dengan cara lelang. Cara pelaksanaan lelang pada umumnya sebagai berikut :
a. Pemilik brang menunjuk salah satu broker yang ahli dalah salah satu komoditi.
b. Broker memeriksa keadaan barang yang akan di lelang terutama mengenai jenis dan jumlah serta mutu dari barang tersebut.
c. Broker meawarkan harga transaksi atas barang yang akan dijualnya, harga transaksi ini disampaikan kepada pemilik barang.
d. Oleh panitia lelang akan ditentukan harga lelang yang telah disesuaikan dengan situasi pasar serta serta kondisi perkembangan dari barang yang akan dijual. Harga ini akan menjadi pedoman bagi broker untuk melakukan transaksi.
e. Jika pelelangan telah dilakukan broker berhak menjual barang yang mendapat tawaran dari pembeli yang sana atau yang melebihi harga lelang.
f. Barang-barang yang ditarik dari pelelangan masih dapat dijual di luar lelang secara bawah tangan
g. Yang diperkenankan ikut serta dalam pelalangan hanya anggita yang tergabung dalam salah satu commodities exchange untuk barang-barang tertentu.
h. Broker mendapat komisi dari hasil pelelangan yang diberikan oleh pihak yang diwakilinya.

4. Package Deal
Untuk memperluas pasaran hasil kita terutama dengan negara-negara sosialis, pemerintah adakalanya mengadakan perjanjian perdagangan ( rade agreement) dengan salah saru negara. Perjanjian itu menetapkan junlah tertentu dari barang yang akan di ekspor ke negara tersebut dan sebaliknya dari negara itu akan mengimpor sejumlah barang tertentu yang dihasilkan negara tersebut.

5. Penyelundupan (Smuggling)
Setiap usaha yang bertujuan memindahkan kekayaan dari satu negara ke negara lain tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku. Dibagi menjadi 2 bagian :
a. Seluruhnya dilakuan secara ilegal
b. Penyelundupan administratif/penyelundupan tak kentara/ manipulasi (Custom Fraud)

6. Border Crossing
Bagi negara yang berbatasan yang dilakukan dengan persetujuan tertentu (Border Agreement), tujuannya pendudukan perbatasan yang saling berhubungan diberi kemudahan dan kebebasan dalam jumlah tertentu dan wajar. Border Crossing dapat terjadi melalui :
a. Sea Border (lintas batas laut)
Sistem perdagangan yang melibatkan dua negara yang memiliki batas negara berupa lautan, perdagangan dilakukan dengan cara penyebrangan laut
b. Overland Border (lintas batas darat)
Sistem perdagangan yang melibatkan dua negara yang memiliki batas negara berupa daratan, perdagangan dilakukan dengan cara setiap pendudik negara tersebut melakukan interaksi dengan melewati batas daratan di masing-masing negara melalui persetujuan yang berlaku
 
Faktor Pendorong Perdagangan Internasional
Perbedaan Sumber Alam
Suatu negara memiliki kekayaan alam yang berbeda-beda, sehingga hasil pengolahan alam yang dinikmati juga berbeda. Oleh karena itu sumber kekayaan alam yang dimiliki suatu negara sangat terbatas, sehingga diperlukan tukar-menukar atau perdagangan.
Perbedaan Faktor Produksi 
Salin dari faktor produksi alam, pada suatu negara juga memiliki perbedaan dengan kemampuan tenaga kerja, besarnya modal yang dimiliki dan keterampilan seorang pengusaha. Oleh karena itu, produk yang dihasilkan oleh suatu negara juga mengalami perbedaan, sehingga dengan demikian dibutuhkan adanya perdagangan.
Kondisi Ekonomi Yang Berbeda 
Karena adanya perbedaan dari faktor produksi yang mengakibatkan perbedaan biaya produksi yang dikeluarkan untuk membuat barang, maka bisa jadi dalam suatu negara sangat memerlukan biaya yang tinggi untuk memproduksi barang tertentu. Sehingga negara tersebut dapat mengimpor barang dari luar negeri karena biayanya yang dianggap lebih terjangkau atau murah.
Tidak Semua Negara Bisa Memproduksi Sendiri Suatu Barang 
Suatu negara memiliki keterbatasan kemampuan, baik kekayaan alam maupun yang lainnya, maka tidak semua barang yang dibutuhkan oleh suatu negara mampu untuk diproduksi sendiri, untuk itulah adanya tukar-menukar antar bangsa. 
Adanya Motif Keuntungan Dalam Perdagangan 
Suatu biaya yang dikeluarkan untuk memproduksi suatu barang selalu terdapat perbedaan, adakalanya suatu negara labih utung melakukan impor dari pada dalam memproduksi sendiri. Namun adakalanya lebih menguntungkan bila dapat memproduksi sendiri barang tersebut, karena biaya produksinya lebih mudah. Oleh karena itu, negara-negara tersebut akan mencari keuntungan dalam memperdagangkan barang dari hasil produksinya.
Adanya Persaingan Antar Pengusaha Dan Antar Bangsa 
Dengan adanya persaingan ini akan berakibat suatu negara meningkatkan kualitas barang hasil produksi dengan biaya yang terbilang ringan, sehingga bisa bersaing dalam dunia perdagangan

Keuntungan Perdagangan Internasional

-Mendapatkan Barang-Barang yang Dibutuhkan Konsumen/Produsen Dalam Negeri
Barang-barang yang dimaksud adalah barang yang tidak bisa diproduksi di dalam negeri maupun yang sudah bisa diproduksi, tetapi masih belum mencukupi kebutuhan masyarakat di dalam negeri.Perdagangan internasional bermanfaat dalam mendapatkan barang-barang tersebut. Sebagai contoh, Indonesia tidak mampu menghasilkan mesin-mesin berat untuk pengolahan tekstil.Oleh karena itu, Indonesia melakukan perdagangan dengan negara maju, seperti Amerika Serikat dan Korea Selatan.
-Menambah Cadangan Devisa bagi Negara 
Indonesia menjual barang dari dalam negeri untuk konsumen di luar negeri. Transaksi penjualan ini bisa menggunakan mata uang lokal (rupiah) maupun mata uang asing.Penggunaan mata uang asing akan menambah cadangan devisa negara kita. Dengan kata lain, kekayaan negara kita akan bertambah, mengingat devisa merupakan salah satu bentuk kekayaan negara.
-Perbaikan Teknologi Produksi
Pada saat melakukan perdagangan dengan negara lain, secara langsung maupun tidak langsung, kita belajar untuk menggunakan teknologi yang lebih maju dari negara maju.Contohnya, dahulu Indonesia mengimpor barang-barang elektronik dari Jepang, Korea, atau Amerika dalam bentuk barang jadi.Kini Indonesia mampu meningkatkan kualitas sumber daya manusia sehingga Indonesia hanya mengimpor komponen-komponennya dan dirakit di Indonesia untuk dijadikan barang jadi.

Kerugian Perdagangan Internasional

-Perdagangan internasional menyebabkan masuknya produk luar negeri ke dalam negeri. 
Hal ini sebenarnya bukan merupakan masalah besar apabila konsumsi masyarakat terhadap barang dari luar negeri ini memang dibutuhkan atau tidak mengurangi konsumsi terhadap barang lokal.Kenyataannya, sebagian masyarakat Indonesia memiliki sifat konsumerisme terhadap produk luar negeri. Sifat ini tercermin dari besarnya penggunaan produk luar negeri yang umumnya lebih mahal.Bahkan, sebagian masyarakat Indonesia menganggap bahwa produk asing memiliki kualitas yang jauh lebih tinggi daripada buatan dalam negeri.Anggapan seperti ini merupakan tantangan bagi produsen lokal untuk memperbaiki kualitas barang yang diproduksinya dan mampu bersaing dengan produk luar negeri.

-Besarnya konsumsi terhadap barang buatan luar negeri akan berakibat lebih buruk terhadap keberadaan industri kecil yang sedang tumbuh di Indonesia.
Apabila barang-barang lokal menjadi kurang bernilai dan kurang diminati oleh masyarakat karena kalah oleh barang buatan luar negeri, dikhawatirkan akan terjadi penyusutan jumlah industri kecil.Pada perkembangan berikutnya, terjadi penurunan investasi pada produksi kecil, bahkan matinya industri kecil tersebut.Pada gilirannya nanti akan menimbulkan pengangguran yang tentu akan berakibat buruk bagi perekonomian Indonesia
 
CONTOH KASUS


Bebek Impor di Pasar Becek, Pemerintah Bela Importir Resmi

Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian I Ketut Diarmita membantah tuduhan bahwa importir daging (karkas) bebek berizin memasukkan daging ke pasar tradisional.

Kalau pun ada daging yang rembes, menurut Ketut, pelakunya bukan mereka. “Pasti di luar importir yang dapat izin,” kata dia kepada Tempo pada Selasa, 20 Desember 2016.
Dugaan rembesnya daging ke pasar tradisional dicetuskan oleh Himpunan Peternak Unggas Lokal Indonesia (Himpuni). Ketua Himpuni Ade Zulkarnaen mengatakan, indikasi rembes diperkuat setelah ada upaya penyelundupan 2.100 ekor bebek Peking asal Malaysia yang digagalkan Balai Karantina Pertanian Bakauheni. Bebek yang rencananya akan dikirim ke Jawa tersebut diketahui milik salah satu dari tujuh importir resmi.Ketut menjelaskan, kesimpulan tersebut berdasarkan hasil rapat koordinasi antarinstitusi untuk membahas pengendalian peredaran daging bebek pada Senin sore, 10 Desember 2016. Rapat tertutup yang berlangsung selama tiga jam tersebut dihadiri perwakilan dari Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Badan Karantina Pertanian, Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan, Dinas KPKP DKI Jakarta, hingga Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sumatera Utara.Ketut menerangkan, importir resmi tidak mungkin memasukkan daging ke pasar tradisional karena jumlah realisasi karkas impor tidak melebihi kuota penugasannya. Jika importir memasukkan karkas ke pasar tradisional, Ketut mengatakan, jumlah realisasi impor seharusnya melonjak. Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sumatera Utara dan Dinas KPKP DKI Jakarta pun telah memastikan tak ada daging bebek impor yang rembes di pasar tradisional di daerah mereka.Indikasi importir resmi tidak bermain, menurut Ketut, harga daging bebek di pasar tradisional. Harga jual daging bebek lokal di pasar tradisional saat ini masih di kisaran Rp 29-30 ribu per kilogram. Ia mengatakan, importir resmi juga tidak mungkin menjual daging ke pasar tradisional karena harganya lebih tinggi ketimbang daging lokal, yakni Rp 80-85 ribu. Dengan perbedaan harga yang tinggi, masyarakat yang terbiasa berbelanja di pasar tradisional tak mungkin melirik bebek impor. “Tidak akan ada yang beli dengan harga segitu,” kata Ketut.
Data ketut berbeda dengan versi Ketua Himpuni Ade Zulkarnaen. Ade menuturkan, rembesan daging impor menyebabkan harga jual daging bebek di pasar tradisional anjlok dalam beberapa waktu terakhir. Harganya anjlok dari Rp 24 ribu menjadi Rp 19 ribu per kilogram.Ketut pun menyatakan berencana bertemu dengan Himpuni. Selain membahas dugaan daging impor yang rembes, ia juga ingin memberikan masukan mengenai peningkatan daya saing dengan produk internasional. Salah satu yang akan ia soroti adalah pengembangan rantai dingin (cold chain).Mengenai oenyelundupan, Ketut menjelaskan, tindakan Badan Karantina Pertanian mencegah penyelundupan merupakan indikasi adanya barang ilegal yang masuk. Badan tersebut tercatat sudah menindak 5.068 kasus sepanjan 2016, meningkat 56,86 persen dibandingkan tahun lalu.
Ketut memastikan, jika benar terjadi penggelontoran bebek impor ke pasar tradisional pelakunya bukan importir pemegang izin impor bebek. Akan ada sanksi jika importir terbukti memasarkan daging di luar peruntukannya yaitu untuk hotel, restoran, industri, catering, dan pasar yang memiliki rantai dingin. “Akan diproses di kepolisian,” ujar Ketut.
Kementerian Pertanian memberikan rekomendasi kuota impor karkas bebek 2016 sebanyak 3.600 ton. Kuota diberikan kepada tujuh importir di tiga daerah yaitu Jakarta, Batam, dan Sumatera Utara dan diambil dari rumah potong bebek di Malaysia, yaitu Perak Duck dan PG Lean Hwa. Enam dari ketujuh importir telah mendapatkan izin dari Kementerian Perdagangan. Satu perusahaan lainnya tidak mengajukan izin meski mendapat rekomendasi. Berdasarkan data Pusat Karantina Hewan, jumlah realisasi karkas bebek impor mencapai 3.028 ton sejak 1 Januari – 19 Desember 2016. Realisasinya mencapai 0,7 persen dari kebutuhan nasional sebesar 382.500 ton.
 
sumber:https://bisnis.tempo.co/read/news/2016/12/21/090829380/bebek-impor-di-pasar-becek-pemerintah-bela-importir-resmi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar