Senin, 26 Maret 2018

Contoh Kasus Tentang Aspek Hukum Dalam Ekonomi




 KASUS PENIPUAN FIRST TRAVEL

Kronologi Kisruh Penipuan Umrah First Travel


Jakarta, CNN Indonesia -- Dugaan penipuan umrah yang dilakukan PT. First Anugerah Karya Wisata (First Travel) memasuki babak baru. Dua pimpinan perusahaan tersebut, yang juga suami istri, Andika Surachman (Direktur Utama) dan Anniesa Desvitasari Hasibuan (Direktur), telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan umrah oleh Bareskrim Polri, Kamis (10/8).
Jauh hari sebelum dua pasangan itu ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi, Kementerian Agama RI telah mencabut izin operasional First Travel.
Seperti dikutip dari situs Kementerian Agama, sanksi administratif itu tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 589 Tahun 2017 per tanggal 1 Agustus 2017.

Sebelumnya First Travel terdaftar sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) sejak mengantongi Keputusan Dirjen PHU Nomor: D/746 Tahun 2013. Kala itu, First Travel terdaftar beralamat di Jl. Radar Auri No. 1, Cimanggis, Depok.
Setelah itu, mereka membuka kantor pelayanan di dua tempat yakni GKM Green Tower Lantai 16, Jl. TB Simatupang dan Gedung Atrium Mulia Suite, Jl H.R. Rasuna Said. Keduanya berada di wilayah Jakarta Selatan.
Izin untuk First Travel lalu sempat diperpanjang dengan keluarnya Keputusan Menteri Agama Nomor 723 Tahun 2016.
Dalam kronologi yang disusun Kemenag, kisruh penyelenggaraan umrah oleh First Travel mulai mengemuka saat terjadi kegagalan pemberangkatan jemaah pada 28 Maret 2017 lalu.
Pada saat kejadian itu jemaah diinapkan di hotel sekitar Bandara Soekarno Hatta. Hal itu pun membuat Kemenag melakukan klarifikasi, investigasi, advokasi, hingga mediasi dengan jemaah.
Upaya klarifikasi pertama kalinya dilakukan tanggal 18 April 2017, namun pihak manajemen tidak memberikan jawaban.
Kementerian Agama setidaknya sudah empat kali mengupayakan mediasi antara jemaah dengan First Travel. Namun upaya tersebut tidak berbuah hasil karena pihak First Travel bersikap tertutup dan kurang kooperatif.
Selanjutnya, pada 22 Mei 2017, Kemenag mengundang pihak First Travel untuk mediasi dengan jemaah. First Travel mengirimkan tim legal, namun mediasi tidak dilanjutkan karena mereka tidak dibekali surat kuasa.
Untuk kedua kalinya Kemenag kembali memanggil First Travel pada 24 Mei 2017. Upaya ini pun gagal karena pihak manajemen tidak hadir.
Lalu, pada 2 Juni 2017, digelar mediasi antara pihak First Travel dengan sejumlah jemaah dari Bengkulu. Dari mediasi itu tidak ada solusi yang bisa diberikan. Terakhir kalinya upaya mediasi dilakukan tanggal 10 Juli 2017, dan gagal karena manajemen tidak hadir.

Selanjutnya, pada 21 Juli 2017 lalu, Satuan Tugas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memerintahkan PT. First Anugerah Karya Wisata untuk menghentikan penjualan paket promonya. Perintah itu diterbitkan karena ada indikasi investasi ilegal dan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin.
Izin PPIU untuk First Travel pun dicabut karena Kemenag menilainya telah terbukti melanggar Pasal 65 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU 13/2008 Tentang Penyelenggaraan Ibadah haji.
Kemenag pun memerintahkan kepada PT First Anugerah Karya Wisata untuk mengembalikan seluruh biaya jemaah umrah yang telah mendaftar atau melimpahkan seluruh jemaah tersebut kepada Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) lain tanpa menambah biaya apapun. 



PEMBAHASAN


Korupsi atau rasuah (bahasa Latin: corruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok) adalah tindakan pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan tidak legal menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak[1].
Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:

  • perbuatan melawan hukum,
  • penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana,
  • memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, dan
  • merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Jenis tindak pidana korupsi di antaranya, namun bukan semuanya, adalah

  • memberi atau menerima hadiah atau janji (penyuapan),
  • penggelapan dalam jabatan,
  • pemerasan dalam jabatan,
  • ikut serta dalam pengadaan (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara), dan
  • menerima gratifikasi (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara).
Dalam arti yang luas, korupsi atau korupsi politis adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi. Semua bentuk pemerintah|pemerintahan rentan korupsi dalam praktiknya. Beratnya korupsi berbeda-beda, dari yang paling ringan dalam bentuk penggunaan pengaruh dan dukungan untuk memberi dan menerima pertolongan, sampai dengan korupsi berat yang diresmikan, dan sebagainya. Titik ujung korupsi adalah kleptokrasi, yang arti harafiahnya pemerintahan oleh para pencuri, di mana pura-pura bertindak jujur pun tidak ada sama sekali.
Korupsi yang muncul di bidang politik dan birokrasi bisa berbentuk sepele atau berat, terorganisasi atau tidak. Walau korupsi sering memudahkan kegiatan kriminal seperti penjualan narkotika, pencucian uang, dan prostitusi, korupsi itu sendiri tidak terbatas dalam hal-hal ini saja. Untuk mempelajari masalah ini dan membuat solusinya, sangat penting untuk membedakan antara korupsi dan kejahatan.
Tergantung dari negaranya atau wilayah hukumnya, ada perbedaan antara yang dianggap korupsi atau tidak. Sebagai contoh, pendanaan partai politik ada yang legal di satu tempat namun ada juga yang tidak legal di tempat lain.

PASAL 378 KUHP Tentang Penipuan
Pasal 378 KUHP merumuskan sebagai berikut :

 "Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu benda kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun."


 http://pemerintahandiindonesa.blogspot.co.id/2014/10/pasal-378-kuhp-tentang-penipuan.html
 https://www.cnnindonesia.com/nasional/20170810130234-12-233701/kronologi-kisruh-penipuan-umrah-first-travel
 https://id.wikipedia.org/wiki/Korupsi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar